logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Seret Celurit di Jalan, Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID,  Purwodadi - Kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan menyeretnya di sepanjang jalan Simpanglima, Purwodadi, Selasa (20/2/2024) pukul 00.30 WIB,  ARK (16) seorang pelajar asal Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan terpaksa harus berurusan dengan polisi.


Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi dan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong.


“Saat itu petugas memberikan imbauan pada para pemuda tersebut untuk segera membubarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.


Disaat bersamaan, melintas dua orang mengendarai sepeda motor Hinda vario warna putih dengan nopol K-4986-TJ dari arah selatan (Danyang) menuju ke utara (Simpanglima Purwodadi) dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan diseret sepanjang jalan.


Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil menghentikan kedua orang tersebut di depan sebuah warung di jalan Simpanglima Purwodadi, Grobogan.


‘’Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang senjata tajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,’’ terang AKP Agung.


Saat pelaku diamankan petugas, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan terhadap petugas.


‘’Akhirnya, keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.


Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur. Dan mendapatkan tiga buah senjata tajam berjenis dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang di rumah salah satu teman pelaku.


Akibat perbuatannya,  pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 12 tahun dengan ancaman penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun.


Tags : #Polres Grobogan #Senjata Tajam #Celurit

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait