Curi Sepeda Milik Siswa Sekolah, Pemuda Asal Grobogan Diringkus Polisi
-
-
Iyant Re
23 Februari 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Brati - Bermodalkan video rekaman cctv, kasus pencurian sepeda angin milik seorang siswa sekolah SD yang terjadi di samping sebuah rumah milik Riky Rivandi (25) di Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan terungkap. Pelaku tak berkutik saat petugas dari Polsek Brati menggelandangnya ke mapolsek.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengatakan peristiwa tersebut awalnya diketahui saat IK (12) anak korban, pulang ke rumah sambil marah-marah dan menangis. Ia mengadu kepada ayahnya, Suyoto (45), bahwa sepedanya hilang.
“Anak korban memberitahukan pada orangtuanya bahwa sepeda yang dibawanya ke sekolah telah hilang,” kata Kapolsek Brati Polres Grobogan pada Jum’at (23/2/2024).
Selanjutnya, Suyoto (45) mendatangi rumah Riky Rivandi (25) untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari anaknya. Korban pun berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak ketemu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebuah sepeda angin dengan merk MTB Evergreen senilai Rp 2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Brati,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Brati Polres Grobogan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah bengkel yang ada di jalan raya Purwodadi - Pati, turut Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
Saat ditanya oleh petugas, pelaku yakni RP (25) yang merupakan seorang laki-laki warga Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda.
‘’Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda angin MTB Evergreen warna biru hijau dan satu unit sepeda angin merk Phoenix warna hitam,” ungkap Kapolsek Brati.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek Brati, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas AKP I Ketut Sudiartha.
Tags : #Polres Grobogan #Kecamatan Brati #Kapolres Grobogan #Pencuri #Pencuri Sepeda
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar