logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Kades Cangkring Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes Cangkring

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Kades Cangkring, Maryoko, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2019–2024. Putusan dibacakan pada Senin (8/12/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., menjelaskan bahwa sidang putusan berlangsung mulai pukul 12.40 hingga 14.15 WIB, dengan majelis hakim yang dipimpin Dame P. Pandiangan, S.H.


“Majelis hakim menyatakan terdakwa Maryoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,” jelas Frengki.


Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman: penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti Rp349.144.870, dengan ketentuan dapat disita hartanya bila tidak dibayar dalam 1 bulan, penetapan uang sitaan Rp349.145.000 sebagai pembayaran uang pengganti serta biaya perkara Rp5.000.


Tuntutan JPU Lebih Berat


Frengki menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp397.944.870.


“Dalam putusan kemarin, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara kami dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.


Jika JPU tidak mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Tags : #Korupsi APBDES #Pengadilan Tipikor Semarang #Kejari Grobogan #Korupsi #Desa Cangkring

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait