Guru Perempuan di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
-
Iyant Re
28 Oktober 2025 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada SA, seorang tenaga pendidik yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Sidang putusan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) pukul 15.10 hingga 16.05 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwodadi. Majelis hakim dipimpin oleh Subronto, S.H., M.H. dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja, S.H. dan Horas El Cario Purba, S.H., M.H..
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yaitu Thesa Tamara Sanyoto, S.H. dan Oryza Justicia Rizqy Winata, S.H., hadir dalam sidang bersama penasihat hukum terdakwa, Sardjoko, S.H., serta terdakwa Siti Aminah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual oleh tenaga kependidikan lebih dari satu kali, dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan terhadap anak korban.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp3 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp2.649.000. Jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai jaminan restitusi.
Barang bukti berupa pakaian dan sprei yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp5 juta, dan pembayaran restitusi dengan jumlah yang sama. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan majelis hakim. Jika tidak diajukan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap,” ujar Frengki dalam siaran pers tertulis, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Tags : #Guru Ajak Mesum Siswa #Kekerasan #Kekerasan Seksual #Guru
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post
Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal
Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak
Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Ditabrak Truk Dump, Sopir Truk Tronton Tewas saat Ganti Ban
Posting Terbaru
Tinggalkan komentar