Sidang Ketiga Kasus Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Perangkat Desa
-
-
Iyant Re
04 Desember 2025 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Semarang – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/12/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Kalirejo, TS.
Sidang berlangsung pukul 15.20–16.33 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari, S.H., turut hadir bersama penasihat hukum terdakwa.
Pada agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan dua perangkat Desa Kalirejo, yakni M selaku Kaur Perencanaan dan RAW selaku Kasi Pemerintahan. Keduanya memberikan keterangan terkait proses perencanaan, penetapan APBDes, hingga pelaksanaan lelang tanah kas desa tahun 2022.
Para saksi mengungkap bahwa uang hasil lelang tanah kas desa yang semestinya masuk kas desa, diminta oleh terdakwa TS untuk kepentingan pribadi. Selain itu, LPJ APBDes Tahun 2020–2022 juga dinilai tidak lengkap karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi penggunaan anggaran.
Permasalahan juga muncul pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar PBB diduga telah dipergunakan terdakwa, sehingga beberapa tagihan PBB hingga kini belum diselesaikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan saksi semakin menguatkan dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Dari persidangan hari ini, para saksi telah memberikan keterangan yang pada pokoknya mengonfirmasi adanya penggunaan uang desa untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa. Termasuk dana hasil lelang tanah kas dan pembayaran PBB yang belum diselesaikan,” ujar Frengki.
Ia menambahkan, terdakwa TS tidak membantah keterangan para saksi. “Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi,” lanjutnya.
Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tags : #Korupsi APBDES #Wirosari #Korupsi #Desa Kalirejo
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post
Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal
Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak
Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Ditabrak Truk Dump, Sopir Truk Tronton Tewas saat Ganti Ban
Posting Terbaru
Dua Remaja Luka Akibat Pembacokan di Jalan Purwodadi–Blora Wirosari
Kades Cangkring Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes Cangkring
Remaja Tenggelam di Sungai Glugu Ditemukan Meninggal Dunia
Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Glugu Terus Dilakukan Tim SAR Gabungan
Tinggalkan komentar