12 Desa di Grobogan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Rp 3,6 Miliar Dialihkan untuk Pengendalian Fiskal
-
-
Iyant Re
03 Desember 2025 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Grobogan mengalami penundaan hingga tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Kondisi ini terjadi setelah terbitnya PMK 81 Tahun 2025, yang mewajibkan desa menyampaikan laporan penyerapan dana secara lengkap sebelum 17 September 2025.
Adapun desa yang terdampak yaitu Manggarwetan, Karanggeneng, Latak, Kemloko, Bugel, Guyangan, Mlilir, Trisari, Papanrejo, Kapung, Ngambakrejo, dan Pengkol.
Penyerapan Lambat Menghambat Pengajuan
Kabid Pembangunan Desa Dispermasdes Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda, menjelaskan bahwa penyebab utama penundaan adalah lambatnya penyerapan anggaran di desa sehingga proses pengajuan tahap II ikut molor.
“Sebetulnya selama ini Grobogan tidak pernah mengalami pending. Tahun ini terjadi karena desa terlambat menyampaikan laporan lengkap sesuai batas waktu PMK 81/2025,” ujar Rifqi.
Menurutnya, desa-desa tersebut sebenarnya terus berproses, namun aturan baru dari pemerintah pusat membuat pengajuan tahap II tidak bisa diproses bila administrasi tidak lengkap.
Rifqi menjelaskan bahwa setelah penundaan, sebagian dana yang termasuk kategori EARMARK tetap dapat dicairkan kembali setelah laporan diperbaiki. Termasuk di dalamnya program prioritas pemerintah pusat seperti BLT, ketahanan pangan dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
“Yang masih bisa disalurkan hanya EARMARK. Untuk non-EARMARK otomatis tidak bisa cair lagi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dari total alokasi tahap II, terdapat sekitar Rp 3,6 miliar dana desa yang akhirnya tidak dapat disalurkan. Sesuai PMK 81/2025, dana tersebut akan dialihkan untuk prioritas pemerintah pusat atau pengendalian fiskal nasional.
“Dana yang tidak tersalurkan sekitar 3,6 miliar. Sesuai PMK, dana itu kemudian digunakan pemerintah pusat untuk mendukung prioritas nasional maupun pengendalian fiskal,” tambah Rifqi.
Kebijakan Dinilai Merugikan Desa, Minim Koordinasi Antar Kementerian
Rifqi menilai bahwa kebijakan ini berdampak cukup signifikan bagi desa karena sebagian anggaran pembangunan infrastruktur tidak bisa terealisasi.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa dalam sosialisasi aturan baru tersebut.
“Kebijakan mendadak ini cukup merugikan desa. Tidak ada koordinasi yang jelas antara Kemenkeu dan Kemendes, sehingga desa tidak siap dengan perubahan regulasi,” tegasnya.
Rifqi berharap ke depan ada harmonisasi regulasi sehingga desa tidak kembali dirugikan akibat perubahan aturan yang mendadak.
“Kita berharap ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian. Desa posisi paling bawah, jadi ketika aturan berubah tiba-tiba, mereka yang paling terdampak,” pungkasnya.
Tags : #Dispermasdes Grobogan #Dana Desa
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post
Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal
Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak
Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Ditabrak Truk Dump, Sopir Truk Tronton Tewas saat Ganti Ban
Posting Terbaru
Dua Remaja Luka Akibat Pembacokan di Jalan Purwodadi–Blora Wirosari
Kades Cangkring Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes Cangkring
Remaja Tenggelam di Sungai Glugu Ditemukan Meninggal Dunia
Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Glugu Terus Dilakukan Tim SAR Gabungan
Tinggalkan komentar