logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, 2 Pemuda di Penawangan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi- Dua orang pemuda diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan di  Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan setelah kedapatan memiliki ribuan obat terlarang. 


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.


‘’Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Senin (19/2/2024). 

 

Kedua tersangka berinisial GAPS (23)  dan FDA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan.  Mereka  memiliki  obat keras jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl. 


Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Penawangan sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar.


‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan.


Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras yang berada di depan sebuah rumah.


‘’Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.


Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir, 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.


‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap Kapolres Grobogan.


Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.


Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkona Polres Grobogan menemukan sebuah kotak besi warna hitam yang berisi lima belas 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir, 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu. 


‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.


Tags : #Kecamatan Penawangan #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Sat Resnarkoba Polres Grobogan

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait