Hadang Mobil Plat B di Gubug, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan 2 Pengedar Ganja
-
-
Iyant Re
20 Februari 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi - Edarkan narkoba jenis ganja, sebuah mobil yang melaju di jalan raya Gubug - Kedungjati, Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan dihadang Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dua orang serta narkoba jenis ganja seberat 369,90 gram berhasil diamankan.
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian dilakukan penghadangan dan penggeledahan," kata Kapolres Grobogan, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Grobogan.
Tags : #Kecamatan Gubug #Kapolres Grobogan #Sat Resnarkoba Polres Grobogan #Narkoba
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar