logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Kejari Grobogan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penganiayaan Biduan di Jagalan Purwodadi

Image Cover

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Grobogan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial RU alias Babahe. Proses tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Grobogan pada Selasa, 16 Desember 2025, mulai pukul 10.45 WIB hingga 14.09 WIB. 


Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Kejadian berlangsung saat acara hiburan dangdut di atas panggung, bertempat di rumah saksi D, Jagalan Selatan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 


“Setelah dilakukan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, terhadap tersangka RU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara,” terang Frengki. 


Dalam perkara ini, tersangka RU disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan memaksa dengan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. 


Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 selama 20 hari, terhitung mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. 


Usai pelaksanaan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejari Grobogan langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk segera disidangkan.


“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Frengki Wibowo. 


Tags : #Kejari Grobogan #Sat Reskrim Polres Grobogan #Penganiayaan #Kejari Grobogan #Sat Reskrim Polres Grobogan #Penganiayaan

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait