Tiga Orang Ditahan Terkait Perusakan Pos Polisi dan Pelemparan Molotov di Purwodadi

-
-
Iyant Re
02 September 2025 - 2 menit dibaca
InfoGrobogan.id – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus aksi anarkis yang terjadi di Purwodadi pada Sabtu (30/8/2025) sore. Aksi yang awalnya diinformasikan sebagai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Grobogan itu, justru berujung pada perusakan fasilitas umum, pembakaran pos polisi, hingga pelemparan bom molotov ke arah aparat keamanan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto W., S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025), menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi penyampaian aspirasi, melainkan murni tindakan anarkis yang membahayakan keamanan masyarakat.
“Dokumentasi kejadian membuktikan bahwa kegiatan tersebut bukanlah aksi demo, melainkan aksi anarkis yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan membahayakan petugas,” tegasnya.
Kronologi Kerusuhan
Sekitar pukul 15.00 WIB, massa yang bergerak ke alun-alun Purwodadi semula disebut akan menggelar aksi di depan Kantor DPRD. Namun, massa justru melakukan perusakan di sejumlah titik, termasuk Kantor DPRD Grobogan, Kantor Polsek Purwodadi, hingga Poliklinik Polres Grobogan.
Di Jalan MT. Haryono, massa membakar pos polisi lalu lintas beserta inventaris di dalamnya. Tak berhenti di situ, massa juga bergerak ke arah Mapolres Grobogan, dan di perempatan timur Polres seorang pelaku melemparkan bom molotov ke arah petugas. Beruntung, bom molotov tidak mengenai aparat dan pelaku berhasil diamankan di lokasi.
"Setelah dikroscek, ada 3 orang yang kita amankan terkait tindak pidana," kata Kapolres Grobogan.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api, satu unit handphone, pecahan bom molotov, dan pakaian pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni HS (25), warga Desa Genengsari, Toroh dan HAK (16), pelajar asal Kecamatan Toroh. Keduanya terlibat dalam pembakaran pos polisi. Sedangkan MACB (16), pelajar asal Godong membuat dan melempar bom molotov.
"Pelaku pengrusakan disangkakan dengan Pasal 187 KUHP subs Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan bom molotov, pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara," kata Kapolres Grobogan.
Kapolres menegaskan, Polres Grobogan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anarkisme maupun pembinaan terhadap pelajar yang terlibat. “Tujuan kami menjaga agar kamtibmas tetap kondusif, sehingga roda perekonomian dan investasi di Grobogan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Tags : #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Kecamatan Purwodadi #Keributan #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Kecamatan Purwodadi #Keributan
-
Posting Terkait

Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post

Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal

Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak

Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo

Ditabrak Truk Dump, Sopir Truk Tronton Tewas saat Ganti Ban
Posting Terbaru

Terlindas Alat Berat, Bocah 8 Tahun di Pulokulon Ditemukan Meninggal

Ini Daftar 3 Kasat dan 5 Kapolsek di Polres Grobogan yang Dimutasi

Tinggalkan komentar