Terungkap Motif Pembunuhan Bantengmati, Ini Pasal yang Menjerat Pelaku
-
-
Iyant Re
30 Juni 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Motif pelaku pembunuhan terhadap Dwi Kristiani (34), warga Desa Ngembak, Purwodadi, Grobogan yang merupakan terapis pijat adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Demikian diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).
“Motifnya, pelaku ingin menguasai harta benda milik korban karena tidak mempunyai uang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dua orang pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh, Grobogan dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung, Grobogan dihadirkan. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan hutan Desa Genengsari, Kecamatan Toroh dalam kondisi kelaparan.
"Terimakasih semua pihak yang telah terlibat dalam pencarian pelaku selama dalam pelarian. Dari TNI, Babinkabtibmas Polsek Toroh, BPBD, Perhutani, Pemerintah Desa dan warga Genengsari hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama penjara 20 tahun,” tegasnya.
Berita sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di rumah kontrakan di Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Sabtu (22/6/2024) petang. Korban dalam kondisi kaki dan tangannya terikat serta wajahnya tertutup kain.
Identitas korban diketahui bernama Dwi Kristiani (34), warga Dusun Ande-ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Korban berprofesi sebagai tukang pijat bekam khusus wanita.
Tags : #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Pembunuhan #Bantengmati
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar