Terjerat Judol, Oknum Polisi di Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Milyar

-
-
Iyant Re
16 Desember 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Seorang anggota Polres Grobogan, Bripka Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin(16/12/2024). Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan uang koperasi sebanyak Rp 4,2 miliar. Terungkap, uang tersebut digunakan untuk judi online.
"Terdakwa mengakui bahwa memang memakai uang tersebut untuk judi online. Tidak ada yang lain dan habis," kata Endang Kusumawati, Kuasa Hukum Terdakwa.
Endang mengatakan, terdakwa selama ini menjabat sebagai bendahara koperasi Polres Grobogan. Modusnya, dia membuat pengajuan hutang fiktif atas nama puluhan rekannya. Uang yang dihasilkan kemudian digunakan untuk judi online selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Klien saya, melakukan seakan -akan ada peminjam fiktif. Beberapa nama anggota," katanya.
Bripka Slamet diputus 6 tahun penjara dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya menuntut empat tahun penjara. Atas putusan itu, kuasa hukum meminta waktu untuk berunding dengan terdakwa untuk membahas opsi banding.
"Putusan 6 tahun ini, kita kurang puas dengan putusan. Kita minta waktu untuk berpikir," ungkap Iwan Sanusi, Kuasa Hukum Terdakwa.
Tags : #Judi Online #Anggota Polres Grobogan #Anggota Polisi
Posting Terkait

Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post

Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal

Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak

Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Posting Terbaru

Tiga Sungai Meluap, 22 Desa di Grobogan Terdampak Banjir

Terdampak Banjir, Jalur Kereta Api di Desa Papanrejo Grobogan Bisa Dilalui

Banjir Grobogan: Sebanyak 21 Desa di 6 Kecamatan Terdampak

Tinggalkan komentar