logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Terjerat Judol, Oknum Polisi di Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Milyar

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Seorang anggota Polres Grobogan, Bripka Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin(16/12/2024). Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan uang koperasi sebanyak Rp 4,2 miliar. Terungkap, uang tersebut  digunakan untuk judi online. 

 

"Terdakwa mengakui bahwa memang memakai uang tersebut untuk judi online. Tidak ada yang lain dan habis," kata Endang Kusumawati,  Kuasa Hukum Terdakwa.


Endang mengatakan, terdakwa selama ini menjabat sebagai bendahara koperasi Polres Grobogan. Modusnya, dia membuat pengajuan hutang fiktif atas nama puluhan rekannya. Uang yang dihasilkan kemudian digunakan untuk judi online selama kurun waktu 2021 hingga 2023.


"Klien saya, melakukan seakan -akan ada peminjam fiktif. Beberapa nama anggota," katanya.


Bripka Slamet  diputus 6 tahun penjara dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum,  yang hanya menuntut empat tahun penjara. Atas putusan itu, kuasa hukum meminta waktu untuk berunding dengan terdakwa untuk membahas opsi banding.


"Putusan 6 tahun ini, kita kurang puas dengan putusan. Kita minta waktu untuk berpikir," ungkap Iwan Sanusi, Kuasa Hukum Terdakwa.


Tags : #Judi Online #Anggota Polres Grobogan #Anggota Polisi

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait