Terbukti Bersalah, Kades Kandangan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
-
Iyant Re
28 Maret 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021, Kades Kandangan non aktif, Nurwanto Eko Putro divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun 9 bulan.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (28/3/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743,00. Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan uang sejumlah Rp 200 juta yang dititipkan oleh saksi Siti Hanifah (istri terdakwa) kepada Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan untuk dihitung atau digunakan untuk pembayaran kerugian negara. Serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," tegas Frengki.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima.
Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/3/2024).
Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu. Sedang terdakwa Nurwanto Eko Putro hadir secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Tags : #Kades Kandangan #Korupsi APBDES #Pengadilan Tipikor Semarang #Vonis #Kejari Grobogan #Korupsi
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar