Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede
-
-
Iyant Re
02 September 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Bertepatan dengan peringatan hari lahir kejaksaan ke-79, Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan tahun 2021. Demikian diungkapkan Plh Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Senin (2/9/2024).
"Telah ditetapkan tersangka berinisial DP. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024. Tidak tertutup kemungkinan, ke depannya akan ada penetapan tersangka lainnya," ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Frengki, DP ditahan di rutan selama 20 hari. Yakni terhitung dari tanggal 02 September 2024 sampai tanggal 21 September 2024. Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Selain itu, untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan terhadap DP sebagai tersangka," kata Frengki.
Frengki menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku penyedia dari CV. DUA CAHAYA atas pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede l senilai Rp 438.546.000, yakni dengan merekayasa dokumen pencairan. Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume.
"Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 390.704.618," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tegas Frengki.
Tags : #Kejari Grobogan #Korupsi #SDN 2 Sumurgede
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar