logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Sabu-sabu Hingga Celurit Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Grobogan

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht), Selasa (19/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Polres Grobogan.


"Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai Juli 2024- November 2024,” kata Daniel Penannangan, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Ardiansyah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Kasat Resnarkoba Polres.


Kejari Grobogan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara. Yakni perkara narkotika, perjudian, psikotropika, pencurian, penganiayaan,  penipuan, perdagangan orang, pertambangan, anak berhadapan dengan hukum, perjudian dan tindak pidana perlindungan anak.


"Perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 15 perkara, perjudian 3 perkara, penganiyaan 5 perkara, penipuan 2 perkara, pencurian 3 perkara, TPPO 1 perkara, anak berhadapan dengan hukum 8 perkara,  pertambangan mineral dan batu bara 1 perkara,tindak pidana perlindungan anak 4 perkara serta tindak pidana lainnya 3 perkara," urainya.


Untuk  obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol Hcl dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti yang dipotong yakni senjata tajam, sedangkan dipalu berupa handphone.


"Ada yang dibakar ,dilarutkan dan dipotong. Sedangkan pakaian, ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.


Kejari menambahkan,  kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa benar-benar melihat bahwa  barang bukti telah dimusnahkan. 


"Ini sebagai transparansi kepada masyarakat  dan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disita untuk dimusnahkan," tegas Kajari Grobogan. (Re)


Tags : #Kejari Grobogan #Pemusnahan Barang Bukti

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait