Modus Kenal Pemilik Toko, Penipu Asal Blora Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan

-
-
Iyant Re
09 Maret 2025 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta agar karyawan toko yang didatangi menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang. Pelaku yang merupakan residivis, telah beraksi di beberapa toko di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pelaku yakni H (36) seorang pria warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, Sabtu(8/3/2025).
AKP Agung menjelaskan, aksi pelaku berhasil terbongkar usai melakukan penipuan di sebuah toko yang berada di Dusun Gatak, Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon. Dalam kejadian tersebut, pelaku memperdaya seorang karyawati toko dengan meminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 3 juta. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.
“Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan.
"Diantaranya di toko frozen depan Polsek Grobogan, ruko kencana Purwodadi, ruko simpang lima, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi," kata AKP Agung Joko.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Agung, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.
Tags : #Polres Grobogan #Sat Reskrim Polres Grobogan #Penipuan
Posting Terkait

Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post

Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal

Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak

Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Posting Terbaru

Tiga Sungai Meluap, 22 Desa di Grobogan Terdampak Banjir

Terdampak Banjir, Jalur Kereta Api di Desa Papanrejo Grobogan Bisa Dilalui

Banjir Grobogan: Sebanyak 21 Desa di 6 Kecamatan Terdampak

Tinggalkan komentar