logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Mencuri Handphone, Pengamen Asal Kendal Diamankan di Polsek Godong

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID,  Godong- Mencuri ponsel milik tukang tambal ban di Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, seorang pengamen diamankan Unit Reskrim Polsek Godong. Bersama barang bukti ponsel merk Vivo, pelaku diamankan di Polsek Godong.


Pelaku yakni J (40) diketahui merupakan warga Desa Tejorejo Kecamatan Ringin Arum Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.


Sedangkan korban yaitu Slamet Riyadi (46) warga Desa Bugel Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal saat korban sedang menambal ban sepeda motor milik pengguna jalan yang bocor.


“Kemudian pelaku datang dengan menuntun sepeda yang rusak dan membawa sebuah tas punggung berwarna hitam,” kata Kapolsek Godong, Minggu (21/4/2024).


Pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepedanya karena rantainya sering rusak. Oleh korban, pelaku diminta untuk menunggu dan kemudian duduk di kursi yang berada di bengkel milik korban. Saat itu, ponsel milik korban ditaruh di meja dekat tempat duduk pelaku.


Tak lama kemudian, diam-diam pelaku pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya yang belum sempat diperbaiki oleh korban.


“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” ungkap AKP Bambang Jumena.


Korban yang mencurigai pelaku, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku di sebelah sungai yang berada di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.


Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel hasil curiannya tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong.


“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Godong.


Tags : #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Pencuri #Kecamatan Godong #Polsek Godong #Pencuri Handphone

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait