logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Mencuri di Rumah Kosong di Kronggen, Pria Ini Ditangkap Warga

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, BRATI - Tertangkap basah saat mencuri di rumah kosong milik A.A. Gede Rai Serbada (54) yang berada di Desa Kronggen Kecamatan Brati, K (33) seorang pria warga Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan diserahkan ke Polsek Brati, Senin (8/7/2024).


Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO , sebuah piston mobil serta sepeda motor yang digunakan pelaku.  


"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp. 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha. 


Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu awalnya diketahui oleh Moh. Alimin (41) yang merupakan warga setempat. Saat berada di depan rumahnya, ia melihat seorang pria yang tak dikenalnya masuk ke dalam rumah kosong milik korban. Mengetahui hal tersebut, ia memberitahu korban.


“Saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” jelas Kapolsek Brati, Selasa (9/7/2024).


Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin (41) bersama Suwarto (65) masuk ke dalam rumah milik korban. Mereka kemudian mengamankan pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, ditemukan barang milik korban.


“Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.


Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Brati, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.


“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. 


Tags : #Polres Grobogan #Kecamatan Brati #Kapolres Grobogan #Pencuri #Rumah Kosong

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait