Lima Remaja 14-17 Tahun di Purwodadi Dijual Via MiChat, Pelaku Ditangkap
-
-
Iyant Re
22 Februari 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil membongkar kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan lima korban perempuan yang masih di bawah umur. Kelima korban berasal dari Bandung dan masih berusia 14 hingga 17 tahun. Polisi menggerebek 3 buah kamar di hotel padi Purwodadi yang dijadikan tempat prostitusi.
“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HR (28) warga Desa Cimanggu, Cibeber, Cianjur. Dan AV (18) warga Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah sebuah hotel di Purwodadi.
“Jadi anggota Reskrim mendapatkan informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, kita melakukan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut,” kata dia.
Saat melakukan pengecekan, didapati informasi bahwa pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik di Purwodadi. Polisi pun langsung menuju lokasi.
"Kita berhasil mengamankan para pelaku dan para korban, kita bawa ke pos lalu lintas Putat," kata AKP Agung Joko Haryono..
Saat ditanya, lanjut AKP Agung, korban mengaku telah dieksploitasi oleh para pelaku di dalam kamar hotel Padi Purwodadi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa 4 buah handphone, kondom, sebuah atm dan buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 185 ribu dan mobil agya warna kuning.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktek prostitusi online tersebut. Dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.
"Setiap transaksi korban saya kasih Rp 150 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpuu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 12 undang-undang no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tags : #Polres Grobogan #Polres Grobogan
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar