Kades Kandangan Akui Gunakan APBDes untuk Judi dan Karaoke
-
-
Iyant Re
22 Februari 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi - Kades Kandangan non aktif, Kecamatan Purwodadi, Nurwanto Eko Putro mengakui bahwa ia telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk bermain judi dan pergi ke tempat hiburan karaoke. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang kelima dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati ini, terdakwa NEP mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
"Uang APBDes diakui terdakwa utk bermain judi dan pergi ketempat hiburan karaoke," kata Plh Kasi Intel Kejari Grobogan, Ardiansyah, Kamis (22/2/2024).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan 2 saksi ahli. Yakni, seorang Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kabupaten Grobogan dan Ahli Teknik Bangunan Gedung dari Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kedua ahli memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
"Kedua ahli menjelaskan hasil pemeriksaan dan penghitungan baik kualitas maupun kuantitas bangunan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Kandangan," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Ardiansyah, ditemukan adanya perbedaan selisih jumlah dari hasil penghitungan fisik dan non fisik yang muncul sebagai temuan kerugian keuangan negara.
"Ada temuan hasil dari audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Grobogan atas APBDes Kandangan di tahun 2020 sampai 2021 sebesar Rp 474.581.743," ujarnya.
Sidang ditutup dan agenda selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Grobogan, Kamis (21/12/2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021 oleh tersangka NEP.
"Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Frengki, Kasi Intelijen Kejari Grobogan.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp.474.581.743,00 telah terindikasi akibat tindakan tersebut.
"Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP atau Inspektorat Kabupaten Grobogan," kata Frengki.
Tags : #Kades Kandangan #Korupsi APBDES #Pengadilan Tipikor Semarang
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar