Gugatan Pra Peradilan Gugur, Keluarga Korban Pencabulan di Gabus Bersyukur

-
-
Iyant Re
23 Desember 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Tepuk tangan dan teriakan histeris terdengar usai pembacaan sidang putusan pra peradilan kasus pencabulan siswi kelas 1 Sekolah Dasar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (23/12/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh R, guru sekaligus tersangka kasus pencabulan, gugur.
Hasil tersebut disambut suka cita oleh sejumlah warga yang hadir di PN Purwodadi. Mereka yang didominasi ibu-ibu keluar dari kantor pengadilan dengan berteriak kegirangan. Bahkan mereka sempat menyoraki tim kuasa hukum R saat keluar dari PN Purwodadi.
Ibu korban kepada infogrobogan.id mengaku senang dengan hasil pra peradilan tersebut. Ia mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung keluarganya hingga saat ini. Ia berharap, anaknya memperoleh keadilan hingga putusan akhir pengadilan.
"Kami menuntut keadilan. Kalau bisa yang seadil-adilnya dan terus menang sampai sidang akhir," katanya.
Sementara itu, BRM Kusumo Putra selaku kuasa hukum dari R mengatakan menerima dan menghormati putusan hakim. Pihaknya telah memperkirakannya, saat tergugat tidak hadir dalam sidang pertama.
“Apapun putusan hakim kita terima. Ini belum selesai, belum pada pokok perkara. Kami akan membuktikannya di persidangan. Kami yakin jika klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya.
Tags : #Kecamatan Gabus #Pencabulan #Pra Peradilan
Posting Terkait

Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Kategori
Populer Post

Mobil vs Kereta di Grobogan, 2 Orang Meninggal

Breaking News, Mobil Tertabrak Kereta Api di Desa Tunggak

Brak, Motor Bertabrakan dengan Truk di Tawangharjo
Posting Terbaru

Tiga Sungai Meluap, 22 Desa di Grobogan Terdampak Banjir

Terdampak Banjir, Jalur Kereta Api di Desa Papanrejo Grobogan Bisa Dilalui

Banjir Grobogan: Sebanyak 21 Desa di 6 Kecamatan Terdampak

Tinggalkan komentar