logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Ditinggal Nikah, Seorang Pria di Tawangharjo Aniaya Mantan Pacar

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID - Dibakar api cemburu, seorang pria, M (64), warga Tawangharjo tega menganiaya mantan kekasihnya. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor, ditendang motornya hingga terjatuh. Tak sampai itu, pelaku juga memukul korban.


Insiden tersebut terjadi pada Sabtu 4 Januari 2025. Bermula saat korban J (49) warga Penawangan, Kabupaten Grobogan pulang berjualan dari Pasar Ngasinan, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo dengan mengendarai sepeda motornya. Sampai di Dusun Gadok, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, sepeda motor J ditendang dari belakang oleh pelaku M (64), warga Tawangharjo. Akibatnya, J terjatuh dari sepeda motornya. 


Melihat itu, warga  setempat menolong korban. Sementara, pelaku justru kabur ke arah timur. Tak berapa lama, pelaku kembali ke barat dan menghampiri korban.


"Saat kembali, pelaku mengajak korban J untuk pulang bersamanya. Namun, korban tidak mau dengan alasan M bukan suaminya. Korban menerangkan kepada  pelaku bahwa saat ini ia sudah bersuami," jelas Kapolsek Tawangharjo, Kompol Umbarwati, Kamis (9/1/2025).


Mendengar penjelasan korban, pelaku cemburu dan emosi. Seketika itu juga langsung memukul bagian belakang kepala korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban menghubungi suaminya, L.


"Korban langsung dibawa ke Puskesmas Tawangharjo. Dengan keterangan visum dari dokter, korban melaporkan pelaku ke Polsek Tawangharjo 8 Januari 2025," ungkap Kompol Umbarwati.


Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pemukulan  lantaran cemburu dan emosi karena korban menikah dengan laki-laki lain.


"Pelaku merasa dibohongi. Ia  cemburu karena korban menikah dengan laki-laki lain," kata Kompol Umbarwati.


Menurut Kapolsek, dengan dibantu pemdes Tawangharjo, kasus tersebut sudah berakhir dengan kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Serta tidak mengganggu rumah tangga korban.


"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai. Setelah itu, korban juga mencabut laporan di Polsek Tawangharjo," pungkas kapolsek. (RE)


Tags : #Tawangharjo #Polsek Tawangharjo #Penganiayaan #Restoratife Justice

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait