logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Curi Motor di Pahesan, Warga Sampang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Godong

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, GODONG - Mengontrak rumah di Desa Pahesan, Godong, Grobogan, M (28) seorang pria warga Desa Pangonsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang melakukan pencurian sepeda motor di desa setempat. Modus pelaku yakni masuk ke rumah korban menggunakan kunci rumah yang diletakkan di atas meteran listrik.


"Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kunci kontak yang diletakkan di lantai samping tempat tidur. Kemudian mencuri sepeda motor yang diparkir di dalam rumah korban," ungkap Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena, Selasa (17/12/2024).


Pelaku bersama barang bukti sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Godong.

 

“Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata kapolsek.


Kapolsek Godong menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol K-6499-AEF terjadi di rumah Mohamad Subakir (52) di  Desa Pahesan. Korban mengetahui sepeda motornya dicuri ketika pulang kerja sebagai tukang kayu. Saat masuk ke dalam rumah, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumah raib.


“Saat korban mengecek pintu dan jendela rumah, tidak ditemukan adanya kerusakan. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 15 juta,” ujar Kapolsek Godong.


Mendapati motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Unit Reskrim Polsek Godong langsung  melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario Tahun 2017 tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap.


"Masyarakat tersebut kemudian berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor dan diajak bertemu pelaku di wilayah Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Godong ikut membuntutinya," jelas kapolsek.


Usai melihat kondisi sepeda motor, pelaku diajak untuk mengantarkan sepeda motor tersebut. Sesampainya di salah satu minimarket yang ada di wilayah Tegowanu, Grobogan, pelaku kemudian diajak berhenti untuk memberi rokok. Anak korban, Dian Eko Prabowo (27) dihubungi dan diminta untuk datang untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.


"Anak korban memastikan bahwa  sepeda motor tersebut benar-benar milik orang tuanya. Pelaku langsung ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Godong. Ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kapolsek Godong.



Tags : #Kecamatan Godong #Polsek Godong #Curanmor #Pencuri Motor #Desa Pahesan

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait