Cabuli Siswinya, Guru SD di Kecamatan Gabus Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
-
Iyant Re
14 Oktober 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, GABUS - R, guru SD di Kecamatan Gabus yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 1 ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Grobogan.
"Tersangka sudah ditahan. Sekarang penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum(tahap 1)," ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Senin (14/10/2024).
Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menjelaskan, R yang semula berstatus terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk bukti permulaan yang cukup.
"Status tersangka merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Yusuf.
Menurutnya, pihaknya bersama stakeholder terkait tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis terhadap korban yang tercatat mengalami trauma berat.
"Bersama RSUD, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan akan melakukan pendampingan psikis di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis. Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," imbuh Yusuf.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," tegasnya.
Diketahui, saat ini korban mengalami trauma berat. Ia tak mau keluar rumah dan selalu ingin didampingi ayahnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Gabus, membuat geger. Apalagi oknum guru dengan inisial R dikenal sebagai seorang guru pengajar di sekolah tersebut. Sedangkan murid yang menjadi korban pencabulan itu seorang siswi kelas 1 berusia 7 tahun.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gabus.
Aksi bejat guru kelas 3 sekolah dasar ini diketahui saat orang tua korban melihat anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian setelah dibujuk berkali-kali anaknya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.
Menurut pengakuan anaknya, oknum guru tersebut melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, saat jam istirahat.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Gabus. (RE)
Tags : #Sat Reskrim Polres Grobogan #Kecamatan Gabus #Pencabulan
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar