logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Buron 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Grobogan Tertangkap di Kalimantan

Image Cover

INFOGROBOGAN, PURWODADI - Kejari Grobogan berhasil meringkus buron kasus korupsi PNPM,T. Agus Suprapto, di Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat,  Kalimantan Tengah. Warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon ini telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama 9 tahun.


"Tim Tabur (tangkap buron) seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Grobogan yang bekerja sama bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi," ungkap Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Selasa(21/1/2025).


Frengki mengungkapkan,  Tim Tangkap Buronan kejaksaan berhasil menangkap Agus Suprapto pada hari Senin, 20 Januari 2025 pukul 14.50 WIB. Terpidana berhasil ditangkap di salah satu rumah dinas guru SMA Negeri 1 Arut Utara.


"Ini berkat dukungan informasi dari Kejari Kotawaringin Barat dan hasil kerjasama dengan anggota Polres Grobogan yang pernah bertugas di Polsek Arut Utara," ujarnya.


Setelah berhasil ditangkap, lanjut Frengki, terpidana Agus Suprapto  langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri  Kotawaringin Barat. Selama 1 hari ia dititipkan  di sel tahanan.


"Selanjutnya,  Selasa (21/1)  terpidana  dibawa oleh Tabur Kejari  Grobogan menggunakan transportasi udara dari bandara Iskandar Pangkalan Bun  ke bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang," katanya.


Tiba di bandara  Ahmad Yani,  dengan pengamanan dan pengawalan kendaraan  tahanan Kejari Grobogan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Kedungpane  Semarang. Hal ini dilakukan karena lapas Purwodadi terendam banjir.


"Berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan, terpidana tersebut dieksekusi pidana penjara di lapas Kedungpane Semarang. Terpidana dijerat dengan pidana 5 tahun penjara," tegasnya.


Frengki menambahkan, dari tiga DPO, pihaknya telah menangkap 2 DPO kasus pidana korupsi.  Saat ini, tinggal tersisa 1  DPO,  yakni terpidana Sukarmin bin Kastorejo.


"Saat ini masih dilakukan pencariannya. Kami meminta kepada DPO Kejari Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu  terpidana Sukarmin yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk  segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan," tegasnya.


Tags : #Kejari Grobogan #Buron #DPO #Kejari Grobogan #Buron #DPO

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait