logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Bermain Dadu di Kios Kosong, 9 Orang Diamankan Resmob Polres Grobogan

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID, Purwodadi  - Asyik bermain judi jenis dadu dengan menggunakan  aplikasi ponsel di sebuah kios kosong  di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan, 9 orang diamankan Resmob Polres Grobogan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.

 

Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.


“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir saat konferensi pers yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Grobogan, Jum’at (29/2/2024) pagi.


Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat sembilan orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku. Pelaku tak berkutik saat petugas menyergapnya.


“Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan dan dibawa ke MapolresGrobogan,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan. 


Iptu Abdul Kadir menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perjudian untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iptu Abdul Kadir.


Tags : #Polres Grobogan #Kapolres Grobogan #Judi #Dadu #Sat Reskrim Polres Grobogan

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait