Tilep Pinjaman Nasabah, Oknum Mantri Bank Asal Grobogan Diamankan Satreskrim Polres Blora
-
-
Iyant Re
05 Oktober 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, BLORA - Nekat menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah, STW (30) merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu diamankan Satreskrim Polres Blora. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 403.300.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, " ucap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Dalam konferensi pers, Kapolres Blora menjelaskan, pelaku diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu. Kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
"Pelaku menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah. Tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkapnya.
Pelaku menggunakan 3 modus untuk menjalankan aksinya. Yakni topengan pinjaman, tempilan pinjaman dan pemakaian setoran pelunasan pinjaman.
Ada 1 nasabah yang berhasil diperdaya pelaku dengan topengan pinjaman. STW memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut.
"Namun setelah proses pencairan kredit selesai, pelaku menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PINnya. Selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi pelaku," kata kapolres.
Untuk modus tempilan pinjaman, lanjut Kapolres Blora, sebanyak 13 nasabah menjadi korbannya. Pelaku memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak.
"Selanjutnya pelaku mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Untuk modus pemakaian setoran, ada 2 nasabah yang menjadi korban. STW yang dititipi uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI.
Namun, uang tersebut tidak dibayarkan kepada BRI, Justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Maksud dan tujuan pelaku menyalahgunakan jabatan sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Uang yang didapat sebesar Rp 403.300.000 habis untuk judi online," kata Kapolres Blora.
Tags : #Korupsi #Judi Online #Blora #Polres Blora
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar