Terima SK Perpanjangan Jabatan, 266 Kades di Grobogan Dituntut Tingkatkan Kinerja
-
-
Iyant Re
10 Juni 2024 - 1 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Tak hanya menerima SK perpanjangan masa jabatan saja, kades harus meningkatkan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat. Demikian diungkapkan Bupati Grobogan Sri Sumarni usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin (10/6/2024).
"Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada Kepala Desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa," katanya.
Selain itu, lanjut bupati, tidak ada lagi oknum kepala desa yang tidak hadir jika diundang rapat oleh camat, sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.
"Saya juga tidak ingin lagi mendengar, ada kepala desa yang tidak harmonis dengan BPD dan perangkat desanya. Jalin kerja sama yang baik, semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Total 273 kades di Kabupaten Grobogan, sebanyak 266 kades menerima SK perpanjangan tersebut. Sedangkan 7 kades lainnya masih dalam proses PAW. Penyerahan SK tersebut merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, selain amanat Undang-undang, pemberian SK perpanjangan kades bertujuan agar tak menimbulkan persepsi bermacam-macam.
"Jadi clear njih, jangan digoreng-goreng dengan isu macam-macam. Insyaallah semua baik-baik saja," kata Bupati Grobogan.
Tags : #Bupati Grobogan #SK Kades
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar