logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan

InfoGrobogan.ID

Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

Call: 6281779444682

hai@infogrobogan.id

Tempat Karaoke di Grobogan Dilarang Beroperasi Saat Bulan Ramadhan

Image Cover

INFOGROBOGAN.ID,  Purwodadi - Kafe karaoke dilarang beroperasi saat bulan suci ramadhan. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dalam diskusi kamtibmas bersama para pengusaha kafe karaoke di wilayah Kabupaten Grobogan di posko Sanika Satyawada pada Jum’at (8/3/2024).


"Kita harus menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci ramadhan. Selama bulan ramadhan, kami minta pada pengusaha kafe karaoke untuk tutup,” ujar Wakapolres Grobogan.


Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Satpol PP dan Disporabudpar Kabupaten Grobogan.


Wakapolres Grobogan menyampaikan, imbauan tersebut juga sesuai dengan harapan para ulama serta tokoh agama di Kabupaten Grobogan.


“Saya juga berharap agar antara warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan. Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman kondusif pada saat bulan ramadhan maupun Idul Fitri nanti,” kata Kompol Gali Atmajaya.


Mengingat negara Indonesia merupakan Negara hukum, Kompol Gali Atmajaya menegaskan bahwa warga tidak diperbolehkan untuk melakukan sweeping adanya kafe karaoke yang nekat buka saat bulan suci ramadhan nanti.


“Kita ada prosedurnya tidak bisa langsung main sweping. Apabila nantinya ada pelanggaran, pastinya akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait,” tegas Wakapolres Grobogan.

 

Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang dalam hal ini diwakili oleh Suliwati menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat karaoke, para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan dimana tempat usaha kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadhan.

 

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha. Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” katanya.


Pada kegiatan ini Satpol PP Grobogan yang diwakili Mugiyanto mengatakan, para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadhan.


“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Perbup Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama Ranadhan nati,” pungkasnya.


Tags : #Polres Grobogan #Karaoke #Ramadhan

avatar

Iyant Re

Admin at Infogrobogan.id
View Articles

-


Tinggalkan komentar

Link Terkait