Parkir di Trotoar Masih Marak, Petugas Gabungan Datangi Juru Parkir
-
-
Iyant Re
17 Juli 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Warga mengeluhkan masih banyaknya kendaraan di sekitar Jalan R.Soeprapto Purwodadi yang parkir tidak pada tempatnya. Seperti, di trotoar dan jalur khusus sepeda. Kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Terkait keluhan tersebut, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan sidak di beberapa lokasi parkir di Jalan R.Soeprapto Purwodadi, Rabu (17/7/2024).
Di sebuah restoran, masih ditemukan sebuah sepeda motor roda tiga terparkir di trotoar. Petugas dari Dishub Grobogan langsung menegur petugas parkir agar memindahkan kendaraan tersebut ke lokasi parkir yang semestinya.
”Seharusnya restoran besar menyediakan lahan luas untuk parkir, sehingga tidak memakai trotoar dan bahu jalan. Karena dapat membahayakan pengendara yang melintas,” kata Kepala Dishub Grobogan Mundakar.
Petugas gabungan juga menegur jukir di salah satu perbankan di jalan tersebut. Lantaran kedapatan memakai seluruh trotoar untuk parkir sepeda motor.
”Tadi kami juga menegur penanggungjawab di bank tersebut. Mereka mengaku tidak memungut biaya parkir. Tapi ada jukir yang membuka lapak di area bank tersebut. Kami minta pemilik lahan menuliskan pengumuman ‘gratis parkir’, kalau memang gratis. Sehingga masyarakat tahu. Jadi masyarakat tak perlu membayar parkir meski ada jukir di lokasi,” ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono yang ikut terjun ke lapangan.
Masih menurut Wahyu, selain ketertiban parkir, kerapian turut ditegaskan kepada para jukir tersebut. “Kami juga meminta jukir agar kendaraan juga harus diparkir rapi. Kasihan jalur difabel tapi malah terdapat kendaraan di jalur tersebut. Selain itu, kami juga minta untuk tertib pajak parkir maupun retribusi,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, di Kabupaten Grobogan telah membagi pajak parkir menjadi tiga sumber. Yakni, pajak parkir yang dikelola oleh BPPKAD terutama pada lahan usaha pribadi. Kemudian pajak parkir yang dikelola Dishub, seperti parkir tepi jalan. Serta pajak parkir yang dikelola sejumlah OPD, terutama yang berada di areal yang digunakan khusus parkir milik pemerintah kabupaten.
“Sampai saat ini target pajak parkir di lahan usaha pribadi telah mencapai 52 persen. Dari target Rp 600 juta di tahun ini. Sebenarnya target pajak parkir pada lahan usaha pribadi ini sekitar Rp 1,2 miliar. Namun, ada penurunan tarif 20 persen ke 10 persen. Sehingga dari target Rp 1,2 miliar kini hanya menjadi Rp 600 juta,” ujarnya.
Tags : #Parkir #BPPKAD Grobogan #Dishub Grobogan
Operasi Patuh Candi 2024 Dimulai Hari Ini, Ini Tujuannya
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar