Masyarakat Berani Lapor, Angka Kekerasan Terhadap Anak di Grobogan Meningkat
-
-
Iyant Re
17 Mei 2024 - 2 menit dibaca
INFOGROBOGAN.ID, PURWODADI - Kasus tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu isu serius yang masih marak terjadi. Sepanjang 2023, dilaporkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Grobogan meningkat hingga 100% dibandingkan 2022. Jumlahnya mencapai 60 kasus. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat meningkat.
"Tahun 2023, kasus kekerasan terhadap anak ada 60 kasus. Sedangkan tahun 2022 ada 30 kasus. Untuk tri wulan pertama 2024 tercatat ada 11 kasus, " ungkap Sekretaris DP3AKB Kabupaten Grobogan, Suparjo didampingi Kabid Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan, Agus Sulistijorini.
Kemudian dari angka tersebut, lanjut Suparjo, angka kekerasan seksual mendominasi kasus-kasus yang muncul. Ini di satu sisi jadi persoalan bahwa menggambarkan tentang banyaknya kasus.
"Kebanyakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual anak ada 35 kasus. Sedangkan sisanya merupakan kekerasan psikologis, penelantaran, permohonan hak asuh anak, serta fisik ," ungkapnya.
Suparjo mengatakan, peningkatan jumlah laporan itu terjadi akibat semakin meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor. Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yakni yang muncul ke permukaan hanya sebagian saja.
"Satu sisi masyarakat makin sadar untuk laporan. Namun di sisi yang lain, angka kekerasan yang tinggi dianggap menjadi stigma negatif daerah," katanya.
Berbagai kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan yang menimbulkan efek trauma psikologis.
"Biasanya di sekolah, seperti perundungan, tidak dilaporkan ke kita. Sudah diselesaikan oleh guru," kata Kabid Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan, Agus Sulistijorini.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan pelaku kebanyakan merupakan orang-orang terdekat. Yang seharusnya memberikan ruang aman akan tetapi malah menciderai hak dan martabat korban.
"Yang dilaporkan baru-baru ini pelaku meliputi ayah tiri, simbah tiri, paman sampai tetangga," ujarnya.
Pihaknya turut berharap, kasus seperti ini merupakan tanggung jawab segenap pihak. Begitu pun dalam kaitan penanganannya melibatkan lintas sektor.
"Kasus seperti ini bukan aib keluarga. Korban wajib diberikan perlindungan, dan pelaku harus ditangani dengan semestinya. Karena masih banyak yang belum tertangani," katanya.
Tags : #DP3AKB Grobogan #Kekerasan Anak
Posting Terkait
Iyant Re
Admin at Infogrobogan.id-
Tinggalkan komentar